Resahkan Warga Banjit, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Tiga pencuri yang selama ini membuat resah warga di Dusun Sirah Mulyo, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kaban, dibekuk Tim gabungan dari Polres dan Polsek, Minggu (14/12/2025) kemarin.
Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar mengatakan, tiga orang ditangkap merupakan Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di warung milik Suyadi dengan cara merusak atap pada hari Senin (8/12/2025).
"Ketiganya dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Banjit, Polsek Kasui, dan Satreskrim Polres Way Kanan di pondok kilan ikan wilayah Kasui dan Baradatu," kata Kapolsek, Senin (15/12/2025)
Dalam aksinya, komplotan tersebut menggasak uang tunai Rp15 Juta, 15 slop rokok berbagai merek, dan handphone yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp25 Juta.
Untuk kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Curat
komplotan
tim gabungan
resahkan warga
Polsek banjit
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
