Resahkan Warga Banjit, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

15 Desember 2025 15:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga tersangka curat yang meresahkan warga dibekuk tim gabungan. Foto istimewa
Rilis ID
Tiga tersangka curat yang meresahkan warga dibekuk tim gabungan. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Tiga pencuri yang selama ini membuat resah warga di Dusun Sirah Mulyo, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kaban, dibekuk Tim gabungan dari Polres dan Polsek, Minggu (14/12/2025) kemarin.

Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar mengatakan, tiga orang ditangkap merupakan Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di warung milik Suyadi dengan cara merusak atap pada hari Senin (8/12/2025).

"Ketiganya dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Banjit, Polsek Kasui, dan Satreskrim Polres Way Kanan di pondok kilan ikan wilayah Kasui dan Baradatu," kata Kapolsek, Senin (15/12/2025)

Dalam aksinya, komplotan tersebut menggasak uang tunai Rp15 Juta, 15 slop rokok berbagai merek, dan handphone yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp25 Juta.

Untuk kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curat

komplotan

tim gabungan

resahkan warga

Polsek banjit

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya