Remaja 15 Tahun di Way Kanan Berurusan dengan Polisi, Ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Way Kanan,
RILISID, Way Kanan, — Masih di bawah umur, RW (15) warga di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, sudah berani melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Atas ulahnya, ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Gunung Labuhan.
Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusi Suryady mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Bengkulu Raman.
Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah di MTs Gunung Baru menuju rumahnya dipanggil tersangka yang sedang duduk dibawah pohon mangga.
Selanjutnya, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke arah Kecamatan Baradatu, dan sesampainya di Jalan Lintas Sumatera meminta berhenti dengan alasan ingin membeli rokok.
"Setelah ditunggu hampir dua jam, sepeda motor Honda Beat Pop warna Hitam nopol BE 3228 WQ tak kunjung dikembalikan, sehingga korban lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Jumat (19/12/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penangkapan pada hari Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.
Tersangka oleh penyidik disangkakan melanggar pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan kurungan maksimal empat tahun penjara. (*)
Remaja 15 tahun
penipuan
penggelapan
Polsek Gunung Labuhan
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
