Pura-pura Belanja di Toko Kosmetik, Pengutil Lintas Daerah Diserahkan ke Polsek Pringsewu Kota
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Modus mencuri dengan pura-pura belanja, seorang pengutil lintas daerah diamankan dan langsung diserahkan ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan perempuan berinisial Nov (41) usai mengutil di toko kosmetik di Kelurahan Pringsewu Utara, pada hari Kamis (25/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Warga Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung tersebut diketahui datang ke toko bersama dua rekannya menggunakan mobil minibus, berdasarkan rekaman kamera pengawas.
Satu orang bertugas mengalihkan perhatian karyawan, sementara yang lainnya mengambil barang dagangan dan memasukkannya ke dalam tas.
"Barang hasil curian lalu dibawa ke mobil,” kata Kapolsek, Jumat (26/12/2025).
AKP Ramon Zamora menambahkan, aksi terduga dilakukan berulang kali hingga karyawan toko merasa curiga dan memergoki perbuatannya.
Saat diinterogasi dan ditunjukkan rekaman CCTV, tersangka tidak dapat mengelak dan dua rekannya serta sopir berhasil melarikan diri membawa barang hasil curian.
Korban menyebut, kerugian akibat produk kosmetik yang kebanyakan jenis lip cream ditaksir mencapai Rp2,8 juta.
Hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus yang sama di Kecamatan Sukoharjo pada bulan September 2023.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas AKP Ramon Zamora. (*)
Pengutil
modus belanja
toko kosmetik
Polsek Pringsewu Kota
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
