Puluhan Miliar Asetnya Disita, Status Arinal Djunaidi Masih Saksi Kasus PT LEB
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Terkait isu pengembalian barang bukti kepada Arinal, Budi membantah kabar tersebut. Ia menegaskan tidak ada barang bukti yang dikembalikan.
“Mungkin bukan dikembalikan, tetapi dititipkan dan diserahkan kepada penuntut umum. Nanti ada tahap dua, dan pada tahap tersebut akan diserahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Aset Rp 38,5 Miliar Disita
Diketahui, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset milik Arinal Djunaidi dengan total nilai mencapai Rp38,5 miliar sejak September 2025 lalu.
Aset yang disita meliputi tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1.291.290.000, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1.356.131.100.
Selain itu, penyidik juga menyita deposito di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575 dan 29 sertifikat hak milik (SHM) tanah dengan nilai total Rp28.040.400.000.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama (LJU). Perusahaan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp268.760.385.500.
Kerugian itu terkait penyalahgunaan dana PI 10 persen dari Pertamina atas pekerjaan penambangan minyak dan gas di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES).
Arinal Djunaidi diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Penyidik mendalami apakah ia terlibat dalam praktik korupsi dana PI 10 persen itu selama menjabat sebagai Gubernur Lampung. (*)
Arinal Djunaidi
Gubernur Lampung
PT LEB
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
