Puluhan Miliar Asetnya Disita, Status Arinal Djunaidi Masih Saksi Kasus PT LEB
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dalam perkara tersebut, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, hingga kini masih berstatus sebagai saksi, meski puluhan miliar rupiah aset miliknya telah disita Kejaksaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengatakan proses penanganan perkara masih berjalan. Penyidik, kata dia, terus mendalami sejumlah keterangan dan alat bukti.
“Saat ini Arinal Djunaidi statusnya masih saksi. Kami terus melanjutkan perkara ini hingga nantinya dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” ujar Budi, Kamis (26/2/2026).
Budi menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi di PT LEB dilakukan secara profesional dan transparan.
Ia memastikan tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun dalam proses penyidikan.
“Saya datang ke sini tidak ada pesanan dari siapa pun dan tidak ada tekanan dari siapa pun. Saya akan bekerja secara transparan,” tegasnya.
Ia juga memastikan tim penyidik menjaga integritas dan menolak segala bentuk transaksional dalam penanganan perkara.
“Kami akan menjaga integritas. Tidak ada transaksional dalam setiap penanganan perkara. Jika ada yang berbuat seperti itu, laporkan kepada kami dan akan kami tindak,” tambahnya.
Arinal Djunaidi
Gubernur Lampung
PT LEB
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
