Buron 10 Bulan , Pencuri Vario Putih Merah Ditangkap Polsek

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

17 Desember 2025 19:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Buronan kasus curat yang ditangkap Polsek Bumiratu Ratu Nuban saat menjalani pemeriksaan. Foto istimewa
Rilis ID
Buronan kasus curat yang ditangkap Polsek Bumiratu Ratu Nuban saat menjalani pemeriksaan. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Satu lagi tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil ditangkap Senin (15/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tanpa perlawanan, tersangka HS (25) ditangkap di lokasi Divisi 6 PT GGP, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Seputih Mataram.

Kasi Humas Polres Lamteng AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan tersangka atas kasus curat yang terjadi di Kampung Sukajawa pada hari Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, dengan korbannya kakek berusia 61 tahun.

Aksi curat dilakukan bersama rekannya NA yang telah lebih dahulu ditangkap dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.

Salah satu tersangka kemudian mengambil kunci kontak yang diletakkan di ruang keluarga dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna putih-merah nomor polisi BE 3033 IK.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti,” kata Kasi Humas, Rabu (17/12/2025).

Dari tangan tersangka HS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban dan dibawa ke Mapolsek.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkas AKP Yakup Samsudin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buron

DCurat

Polsek Bumiratu Ratu Nuban

polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya