PT KAI Regional IV Tanjung Karang Laporkan Warga Palang Rel Kereta di Garuntang

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

1 April 2026 11:19 WIB
Hukum | Rilis ID
PT KAI Tanjung Karang. Foto: Istimewa
Rilis ID
PT KAI Tanjung Karang. Foto: Istimewa

Zaki juga meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang.

“Kami perlu menegaskan bahwa KAI berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang memastikan keselamatan operasional di jalur rel. Untuk kewenangan perlintasan sebidang berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menyatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.

“Sudah diperiksa delapan orang saksi-saksi,” ujarnya singkat. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya