PT KAI Regional IV Tanjung Karang Laporkan Warga Palang Rel Kereta di Garuntang
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Zaki juga meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang.
“Kami perlu menegaskan bahwa KAI berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang memastikan keselamatan operasional di jalur rel. Untuk kewenangan perlintasan sebidang berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menyatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.
“Sudah diperiksa delapan orang saksi-saksi,” ujarnya singkat. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
