PT KAI Regional IV Tanjung Karang Laporkan Warga Palang Rel Kereta di Garuntang
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, melaporkan aksi pemalangan jalur kereta api yang terjadi di lintas Garuntang-Sukamenanti, Kota Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di perlintasan sebidang Nomor 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Sejumlah orang meletakkan material di atas rel sehingga mengganggu perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan.
“Kami telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan pemalangan rel jelas melanggar hukum, karena mengganggu operasional perjalanan kereta api,” tegas Zaki saat dimintai keterangan, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, aturan terkait perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 91 disebutkan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus mengutamakan keselamatan, serta secara bertahap perlintasan sebidang perlu dihilangkan.
Sementara Pasal 92 menegaskan bahwa perlintasan hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan, termasuk penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan.
Perlintasan tanpa izin dikategorikan sebagai tidak resmi dan wajib ditutup.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
