Provokator saat Eksekusi di Lahan PTPN I Regional 7 Sidosari, Ada Bapak dan Anak Ikut Diamankan Polres Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Upaya eksekusi penertiban lahan PTPN I Regional 7 Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (13/1/2025) mendapat pengamanan dari aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian dari Polres Lamsel, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (56) warga Desa Komering Agung, Lampung Tengah yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Selain itu ada bapak dari Lampung Tengah dan anaknya F dari Lampung Utara, serta AR dari Batang Hari, Lampung Timur.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan, kepemilikan senjata tajam seperti badik tidak dapat ditoleransi, apalagi di lokasi rawan konflik.
Penangkapan S dan tiga provokator lainnya, menjadi bukti tegas bahwa pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan.
Saat ini, S masih berstatus saksi terkait pelanggaran Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
"Kami amankan dengan pendekatan yang humanis, namun tetap ada pihak yang mencoba memprovokasi," jelas AKBP Yusriandi. (*)
Eksekusi lahan
PTPN I Regional 7
Sidosari Natar
Polres Lamsel
AKBP Yusriandi Yusrin
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
