Provokator saat Eksekusi di Lahan PTPN I Regional 7 Sidosari, Ada Bapak dan Anak Ikut Diamankan Polres Lamsel

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

15 Januari 2025 09:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pres terkait penangkapan provokator di lahan milik PTPN I Regional 7 Sidosari. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pres terkait penangkapan provokator di lahan milik PTPN I Regional 7 Sidosari. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Upaya eksekusi penertiban lahan PTPN I Regional 7 Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (13/1/2025) mendapat pengamanan dari aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian dari Polres Lamsel, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (56) warga Desa Komering Agung, Lampung Tengah yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

Selain itu ada bapak dari Lampung Tengah dan anaknya F dari Lampung Utara, serta AR dari Batang Hari, Lampung Timur.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan, kepemilikan senjata tajam seperti badik tidak dapat ditoleransi, apalagi di lokasi rawan konflik. 

Penangkapan S dan tiga provokator lainnya, menjadi bukti tegas bahwa pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan. 

Saat ini, S masih berstatus saksi terkait pelanggaran Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

"Kami amankan dengan pendekatan yang humanis, namun tetap ada pihak yang mencoba memprovokasi," jelas AKBP Yusriandi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Eksekusi lahan

PTPN I Regional 7

Sidosari Natar

Polres Lamsel

AKBP Yusriandi Yusrin

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya