Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri Rumahan, Satu Masih Diburu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

29 November 2025 18:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri rumahan ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggang. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pencuri rumahan ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggang. Foto istimewa

RILISID, Tanggamus — Kasus pencurian di Dusun Mincang Atas, Pekon Sindang Marga, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek.

Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Alan Pandebi dan rekannya yang telah diketahui identitasnya masih diburu.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor Honda Genio warna coklat dan dua ponsel milik anak korban pada hari Senin (4/8/2025).

Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Desa Tekad tanpa perlawanan pada hari Kamis (27/11/2025) berikut barang bukti sepeda motor yang menjadi objek pencurian.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek," kata Kapolsek, Sabtu (29/11/2025).

Sebelumnya, korban bersama istrinya pergi ke kolam ikan dan rumah ditinggali oleh dua anak mereka..

Keesokan harinya, kedua anaknya baru menyadari bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri dan kehilangan sepeda motor serta dua ponsel iPhone 11 warna hijau, Realme Note 60x warna marble black yang sedang dicas di samping tempat tidur.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkan kehilangan ke Polsek untuk ditindaklanjuti.

“Tersangka Alan Pandebi dijerat Pasal 363 KUHPidana Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Jumbadio. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri Rumahan

Tekab 308 Presisi

Polsek Pulau Panggang

polres Tanggamus

satu diburu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya