Polres Pringsewu Tangkap Dua Pria Pencabulan Anak di Bawah Umur
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Dua pria pencinta sesama jenis, ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak umur 14 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan berinisial AY (38) dan AAP (16) merupakan warga kecamatan Pagelaran.
Tersangka AAP diamankan polisi di rumahnya Rabu (15/1/2025) sekira pukul 16.00 Wib dan AY pada hari Kamis (16/1/2025) sekira pukul 00.30 Wib.
Menurut Kasat, tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB (14) selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.
AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka, karena ikatan hubungan asmara (Pacaran).
Sedangkan AY menyodomi korban sebanyak dua kali dari penawaran AAP yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu per transaksi.
"Tersangka juga memberikan iming-iming uang sebesar Rp100-200 ribu kepada korban. Kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap tujuh pria lainya,," ujar Kasat, Minggu (20/1/2025).
Iptu Irfan mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan korban dengan tersangka AAP melalui aplikasi whatsapp.
"Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakui jadi korban pencabulan dan orang tuanya langsung lapor ke polisi," ungkapnya.
Kasat menambahkan, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap tersangka maupun korban lainya.
Pringsewu
Sodomi
sesama jenis
seksual menyimpang
di tangkap polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
