Polres Pringsewu Tangkap Dua Pria Pencabulan Anak di Bawah Umur

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

19 Januari 2025 14:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka sodomi sesama jenis digiring ke Polres Pringsewu. foto Humas Polres
Rilis ID
Dua tersangka sodomi sesama jenis digiring ke Polres Pringsewu. foto Humas Polres

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

Namun, satu tersangka masuk di bawah umur, maka proses peradilamnya tetap mengacu pada Undang-Undang Momor 11 tahun 2012 tentang Sistem Pidana Anak. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

Sodomi

sesama jenis

seksual menyimpang

di tangkap polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya