Polres Pringsewu Tangkap Dua Pria Pencabulan Anak di Bawah Umur
Yuda Haryono
Pringsewu
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Namun, satu tersangka masuk di bawah umur, maka proses peradilamnya tetap mengacu pada Undang-Undang Momor 11 tahun 2012 tentang Sistem Pidana Anak. (*)
Pringsewu
Sodomi
sesama jenis
seksual menyimpang
di tangkap polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
