Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Telukbetung, Sita 6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Dari asil penyidikan sementara, sabu dan ekstasi ini didapat dari seseorang berinisial R, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
R memerintahkan M untuk memasarkan dan menjual barang tersebut, yang diserahkan pada 1 Mei 2025.
“Awalnya ada 10 Kg sabu dan ekstasi 1.538 butir, namun 2 Kg sabu sudah diambil dan 200 butir pil ekstasi sudah terjual," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Narkoba itu diduga berasal dari jaringan Malaysia lalu diedarkan di tempat-tempat hiburan organ tunggal di Bandar Lampung.
Kini tersagka M ditahan Polresta Bandar Lampung terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba. Dengan ancanam hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman maksimal hukuman mati. (*)
bandar narkoba
kasus narkoba
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
