Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Telukbetung, Sita 6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

7 Mei 2025 18:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Tampan Fernando
Rilis ID
Ekspose pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Tampan Fernando

Dari asil penyidikan sementara, sabu dan ekstasi ini didapat dari seseorang berinisial R, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

R memerintahkan M untuk memasarkan dan menjual barang tersebut, yang diserahkan pada 1 Mei 2025.

“Awalnya ada 10 Kg sabu dan ekstasi 1.538 butir, namun 2 Kg sabu sudah diambil dan 200 butir pil ekstasi sudah terjual," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Narkoba itu diduga berasal dari jaringan Malaysia lalu diedarkan di tempat-tempat hiburan organ tunggal di Bandar Lampung.

Kini tersagka M ditahan Polresta Bandar Lampung terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba. Dengan ancanam hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman maksimal hukuman mati. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

bandar narkoba

kasus narkoba

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya