Polisi Bekuk Pembunuh Pasutri di Tanggamus, Ternyata Tetangga Korban

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

14 Desember 2025 20:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari. Foto istimewa
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari. Foto istimewa

RILISID, Tanggamus — Kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) yang cukup menggemparkan warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diungkap polisi.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, berhasil membekuk dua orang terduga yakni dua pria berinisial AA (34) dan AJ (30).yang tak lain merupakan tetangga korban.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan penangkapan dua terduga pembunuh Rojimi (54) dan Suyatmi (50) pada hari Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, 

Kedua terduga ditangkap pada hari Minggu (14/12/2025) merupakan teman dari anak korban dan kedekatan itulah yang membuat terduga mengenal kondisi rumah korban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban. 

"Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan ditahan. Penyidik juga masih menggali keterangan keduanya untuk mengetahui motif pembunuhan," kata Kabid Humas. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembunuhan

pasutri

tetangga korban

Kabid Humas Polda Lampung

Kombes Pol Yuni Iswandari

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya