Tragedi Pengeroyokan di Kafe Karaoke, Polsek Way Tuba Tangkap Pemuda Asal OKU Timur
Roma Dona
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Polsek Way Tuba mengamankan satu orang pemuda diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan (Premanisme) di salah satu kafe karaoke di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial DS alias Rojak ( 48) merupakan warga Jalan Kapten Kamso, Kelurahan Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, menyampaikan kronologis kejadian terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Rozak dkk kepada korban RS.
Saat itu korban sedang di kafe karaoke A, kemudian mendengar ada suara keributan di warung J lalu tersangka dan rekannya langsung memukul dan mengeroyok korban dengan memukul menggunakan botol minuman.
"Korban lalu berteriak minta tolong dan saksi A datang memisahkan dan melerai keributan," kata Kapolsek, Kamis (16/1/2025).
Selanjutnya korban pulang lalu melapor ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut..
Tekab 308 Presisi Polsek Way lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Area parkiran Pasar Martapura.
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Atas perbuatan, tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Iptu Boby. (*)
Pengeroyokan diway kanan
kekerasan
kriminal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
