Ungkap Kematian Pratama, Polda Mintai Keterangan 5 Mahasiswa Peserta Diksar Mahepel Unila

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 Juni 2025 16:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Markas Polda Lampung dan foto Pratama Wijaya Kusuma. Foto: ist
Rilis ID
Ilustrasi Markas Polda Lampung dan foto Pratama Wijaya Kusuma. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Ditreskrimum Polda Lampung memintai keterangan dari 5 mahasiswa peserta Diksar Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Unila terkait tewasnya Pratama Wijaya Kusuma.

Kelima mahasiswa itu diperiksa di ruang Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kamis (5/6/2025).

Mereka datang didampingi oleh kuasa hukum keluarga almarhum Pratama Wijaya Kusuma.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan pemeriksaan kelima mahasiswa itu untuk mencari petunjuk atas tewasnya Pratama.

“Ada 5 orang mahasiswa yang merupakan peserta diksar tersebut. Mereka dipanggil untuk meminta keterangan terkait peristiwa tersebut," kata Kombes Pahala.

Tim kuasa hukum keluarga Pratama, Icen Amsterly mengatakan dalam pemeriksaan itu pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan.

"Kami mendampingi kelima adik-adik kita yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum. Ada bukti yang kami serahkan juga, bukti tambahan yakni hasil pemeriksaan diagnosa tim dokter saat Pratama dirawat," jelasnya.

Pratama Wijaya diduga jadi korban penganiayaan oleh para senior dan alumni yang tergabung di Mahepel Unila.

Pada 11 hingga 14November 2024 lalu Pratama Wijaya mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahepel. Sepulang dari kegiatan itu, ia mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya bahkan ada pendarahan di bagian kepala.

Pratama sempat menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin (28/5/2025) lalu.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Pratama Wijaya Kusuma

kasus kekerasan

penganiayaan

ormawa

Unila

mahasiswa Unila

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya