Ungkap Kematian Pratama, Polda Mintai Keterangan 5 Mahasiswa Peserta Diksar Mahepel Unila
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Sebelumnya Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Prof. Nairobi mengungkapkan kasus dugaan kekerasan diksar Mahepel sebelumnya telah disidangkan oleh pihak Dekanat FEB Unila.
Dari sidang itu terungkap memang ada penyimpangan dalam kegiatan tersebut. Panitia akhirnya diberikan sanksi oleh pihak Dekanat.
“Memang terjadi itu, penyimpangan dan sudah diselesaikan, dan sudah kami hukum,” ujarnya kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang peserta Diksar Mahepel bernama Fariz melaporkan gangguan pendengaran usai mengalami kekerasan oleh para seniornya.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak fakultas menggelar sidang pada 12 Desember 2024 yang dihadiri panitia serta pembina dari alumni.
Dalam sidang itu, panitia mengakui adanya pelanggaran. Panitia kemudian menyampaikan permohonan maaf dan menerima sanksi dari FEB.
“Hukumannya, pertama, membuat surat pernyataan bahwa jika terulang lagi, organisasi akan dibekukan. Kedua, karena mereka adalah mahasiswa pecinta lingkungan, kami beri sanksi kerja sosial membersihkan embung,” jelas Prof. Nairobi.
Menurut Prof. Nairobi, sanksi yang diberikan saat itu sudah cukup berat. Ia pun mengira masalah tersebut telah selesai.
Namun, kasus ini kembali mencuat setelah salah satu peserta Diksar lainnya, Pratama Wijaya Kusuma, meninggal dunia beberapa bulan kemudian.
Prof. Nairobi menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengakui hingga kini belum memiliki bukti kuat bahwa Pratama meninggal akibat penganiayaan saat Diksar. Terlebih waktunya cukup jauh terpaut 5 bulan.(*)
Pratama Wijaya Kusuma
kasus kekerasan
penganiayaan
ormawa
Unila
mahasiswa Unila
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
