Polda Lampung Bongkar Pemalsuan BBM Jenis Pertalite, Sita 16 Ribu Liter Minyak Mentah

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

7 Mei 2025 18:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi BBM yang disalurkan Pertamina. Foto: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi BBM yang disalurkan Pertamina. Foto: Kalbi Rikardo/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dicampur dengan minyak mentah.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas BBM jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung, menjelaskan dari laporan yang diterima, timnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan mencurigakan di sebuah tanah lapang di wilayah Lampung Tengah.

“Lokasi itu adalah tempat para pelaku mengganti Pertalite dari depo dengan minyak mentah sebelum mendistribusikannya ke SPBU,” kata Kombes Pol Derry Agung dalam konferensi pers di GSG Polda Lampung, Rabu (7/5/2025).

Untuk menutupi aksiny, pelaku mematikan sistem pelacak (GPS) kendaraan tangki untuk menghindari pengawasan.

Kemudian menukar BBM asli dengan minyak mentah dan tetap mengirimnya ke SPBU.

Setelah pengungkapan itu, polisi mengamankan sopir dan kenek truk tangki yang diduga terlibat langsung dalam pengoplosan.

“Modus operandi lainnya yaitu pelaku menggunakan segel palsu untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut. Jadi segel tangki tampak rapi dan tidak rusak, tapi penyidik menemukan para pelaku membawa segel cadangan untuk menutupi jejak,” jelasnya.

Dari lokasi, polisi menyita sekitar 16 ribuliter minyak mentah sebagai barang bukti.

Sementara Pertalite asli yang sebelumnya diangkut, sudah tidak ditemukan di tempat kejadian.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

bbm oplosan

Pertamina Lampung

BBM ilegal

minyak mentah

pemalsuan BBM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya