Polda Lampung Bongkar Pemalsuan BBM Jenis Pertalite, Sita 16 Ribu Liter Minyak Mentah

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

7 Mei 2025 18:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi BBM yang disalurkan Pertamina. Foto: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi BBM yang disalurkan Pertamina. Foto: Kalbi Rikardo/Rilis.id

Saat ini Polda Lampung masih mendalami kasus ini karena berpotensi melibatkan lebih banyak pelaku dan SPBU.

Setidaknya, ada 209 SPBU di Lampung yang masuk dalam daftar pemantauan karena diduga menerima pasokan BBM hasil oplosan.

“Pengemudi tidak mengungkap asal minyak mentah tersebut. Kami masih kembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan UU Migas, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi BBM dan menyertakan bukti yang kuat,” tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

bbm oplosan

Pertamina Lampung

BBM ilegal

minyak mentah

pemalsuan BBM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya