Polda Lampung Bongkar Pemalsuan BBM Jenis Pertalite, Sita 16 Ribu Liter Minyak Mentah
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Saat ini Polda Lampung masih mendalami kasus ini karena berpotensi melibatkan lebih banyak pelaku dan SPBU.
Setidaknya, ada 209 SPBU di Lampung yang masuk dalam daftar pemantauan karena diduga menerima pasokan BBM hasil oplosan.
“Pengemudi tidak mengungkap asal minyak mentah tersebut. Kami masih kembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan UU Migas, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi BBM dan menyertakan bukti yang kuat,” tandasnya. (*)
bbm oplosan
Pertamina Lampung
BBM ilegal
minyak mentah
pemalsuan BBM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
