Penyidik Kejati Lampung Serahkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah BRI ke Kejari Pringsewu
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah PT BRI Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Kamis (18/9/2025).
Tersangka berinisial CA sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) di BRI Cabang Pringsewu periode 2021–2025.
Ia diduga menyelewengkan dana nasabah hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,96 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan penyerahan tahap II dilakukan di Kejari Pringsewu karena locus delicti perkara berada di wilayah hukum setempat.
“CA bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana dan mengelola transaksi nasabah. Namun, dalam pelaksanaannya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp17,96 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, CA disangka melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Ricky menjelaskan, penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Lampung.
Dalam penyidikan, Kejati Lampung telah menyita 613 barang bukti dari tersangka dan para saksi. Barang bukti tersebut terdiri atas: aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, HP dan beberapa rekening tabungan di berbagai bank.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejari Pringsewu Nomor PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025, CA ditahan di Rutan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum dari Bidang Pidsus Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk segera disidangkan. (*)
Kejati Lampung
korupsi BRI
korupsi dana nasabah
kredit fiktif
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
