Penjara Seumur Hidup Ancam Pengedar Sabu dan Ekstasi di Way Kanan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

24 Desember 2025 22:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi di Way Kanan terancam hukuman seumur hidup. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi di Way Kanan terancam hukuman seumur hidup. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Diduga sebagai pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu dan pil ekstasi, pria berinisial HR (37) warga Sri menanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, harus berurusan dengan polisi.

HR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan Satresnarkoba di rumahnya berikut barang bukti sabu seberat 10,7 gram dan plastik klip berisi bubuk merah diduga pil ekstasi seberat 1,13 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penangkapan tersangka tanpa perlawanan pada hari Senin (22/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIB

Saat penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di saku celana depan sebelah kanan tersangka..

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, dua sedotan, celana panjang warna hitam merek poin plus dan Handphone warna biru gelap merek VIVO Y19s serta 126 plastik klip kosong berbagai ukuran.

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan," kata Kasat Resnarkoba, Rabu (24/12/2025). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengedar

sabu dan ekstasi

penjara seumur hidup

Satresnarkoba

polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya