Pencuri di Kantor BPBD Lampura Diserahkan Keluarga ke Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

24 Februari 2026 23:03 WIB
Hukum | Rilis ID
DPO pencurian di gudang milik kantor BPBD Lampura Diserahkan ke polisi. Foto istimewa
Rilis ID
DPO pencurian di gudang milik kantor BPBD Lampura Diserahkan ke polisi. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), AN (40) warga Kotabumi Selatan, diserahkan keluarganya ke Polsek Kotabumi Kota.

Kasi Humas Polres Lampura Iptu Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penyerahan diri tersangka kasus pencurian yang terjadi pada hari Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

 "Iya, tersangka bersikap kooperatif," kata Kasi Humas, Selasa (24/2/2026).

Modus operandi tersangka dengan cara masuk area gudang penyimpanan barang inventaris kantor dan mengeluarkan beberapa batang tiang besi tenda.

Aksi tersangka sempat diketahui oleh saksi pelapor yang kemudian menegur para tersangka dan sebagian barang sempat dipindahkan ke luar gudang sebelum akhirnya ditinggal di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPO

Pencurian

kantor BPBD

Polres Lampura

Polsek Kotabumi Kota

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya