Pencuri di Kantor BPBD Lampura Diserahkan Keluarga ke Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), AN (40) warga Kotabumi Selatan, diserahkan keluarganya ke Polsek Kotabumi Kota.
Kasi Humas Polres Lampura Iptu Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penyerahan diri tersangka kasus pencurian yang terjadi pada hari Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Iya, tersangka bersikap kooperatif," kata Kasi Humas, Selasa (24/2/2026).
Modus operandi tersangka dengan cara masuk area gudang penyimpanan barang inventaris kantor dan mengeluarkan beberapa batang tiang besi tenda.
Aksi tersangka sempat diketahui oleh saksi pelapor yang kemudian menegur para tersangka dan sebagian barang sempat dipindahkan ke luar gudang sebelum akhirnya ditinggal di lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
DPO
Pencurian
kantor BPBD
Polres Lampura
Polsek Kotabumi Kota
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
