Pencuri Burung Dara Seharga Rp4 Juta Digelandang ke Mapolsek Natar
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Seorang pria berinisial AF (28) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian burung dara seharga Rp4 juta di wilayah Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, digelandang Unit Reskrim Polsek.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, penangkapan tersangka pada hari Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat), terjadi pada hari Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.
Saat itu saksi melihat tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil dua ekor burung dara alu memasukkannya ke dalam sebuah kardus.
"Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum," kata Kapolsek, Senin (9/3/2026).
Berdasarkan laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Natar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Merak Batin.
Hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya mengambil dua ekor burung dara milik korban.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kardus mi instan merek Sakura warna cokelat, satu kaos singlet bermotif loreng, satu celana pendek hitam bermerek Adidas, serta satu pasang burung dara yang terdiri dari betina warna teritis dan jantan warna gambir.
"Tersangka masuk menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana tentang Curat," pungkas AKP Setio Budi Howo. (*)
Pencuri
burung dara
Polsek Natar
polres Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
