Gasak Duit Puluhan Juta, Pencuri Dua Rumah di Pardasuka Berlibur ke Yogya hingga Bayar Hutang
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, berujung ditangkapnya empat orang oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu bersama Reskrim Polsek.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra didampingi Kasat Reskrim AKP Yohanes Parlindungan dan Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto mengatakan tersangka utama pencurian yakni Lintang Ifan Fandesfa (20).
Ia nekat membobol dua rumah warga di Pekon Pujodadi dan dari aksinya berhasil menggondol uang tunai Rp96 juta, tiga unit handphone, dan sejumlah barang berharga lainnya.
Dari hasil pencurian tersebut, Lintang bisa bayar hutang, beli motor PCX, iPhone 13, hingga berlibur ke Yogyakarta.
Polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka lain sebagai penadah barang curian yakni Deni Kurniawan, Ma'mun dan Taufik Hidayat.
Menurut Kapolres. aksi tersangka dilakukan di rumah Puji di Pekon Pujodadi dengan mencuri HP Infinix Note 8 dan iPhone 12.
Selang beberapa hari, ia kembali beraksi di rumah Kusbandi di Pekon Pujodadi, dan menggasak uang Rp96 juta yang disimpan dalam lemari.
"Tersangka masuk ke dalam rumah korban lewat pintu, dan membongkar jendela untuk kabur sambil membawa barang curian," kata Kapolres, Selasa (12/8/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Lintang dijerat pasal 363 KUHPidana tentang cyrat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan tiga tersangka lain dijerat pasal 480 KUHPidana tentang Penadah barang curian dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Pringsewu
pencurian
uang 96 juta
henpon
berhasil di amankan
berikut barang bukti
lainnya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
