Pemilik Dua Butir Pil Ekstasi di Way Kanan Terancam 4-20 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Seorang pria berinisial DS (27) warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres, Kamis (11/12/2025).
Dari tangan tersangka saat penangkapan di Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung, polisi mengamankan barang bukti berupa Handphone merek OPPO A3S warna biru dongker, dua butir tablet warna merah muda berbentuk Granat diduga narkotika jenis ekstasi.
Selain itu, sample urine tersangka positif mengandung zat Amphetamine (AMP) dan langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika jenis ekstasi di Kampung Suka Maju.
"Menindak lanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti di dalam celana," kata Kasat Resnarkoba, Jumat (19/12/2025).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. (*)
Dua butir
Narkotika
pil ekstasi
Satresnarkoba
Polres Way Kanan
hukuman
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
