Pakai Sabu di Kebun Singkong, Dua Warga Kampung Sri Basuki Terancam Empat Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Memakai narkotika golongan i bukan tanaman jenis sabu, dua warga Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, dibekuk Satresnarkoba Polres.
Pria berinisial CP (31) dan AE (30) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasat Reskoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penangkapan kedua tersangka pada hari Senin (22/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIB..
'Hasil pengecekan urine keduanya positif mengandung zat Methamphetamine yang merupakan kandungan narkotika jenis shabu," kata Kasat Resnarkoba, Kamis (25/12/2025)..
Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengakui benar telah mengkonsumsi narkotika satu hari yang lalu di areal perkebunan Singkong Kampung Sri Basuki. (*)
Pemakai sabu
kebun singkong
polres way kanan
Satresnarkoba
empat tahun penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
