Pakai Sabu di Kebun Singkong, Dua Warga Kampung Sri Basuki Terancam Empat Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

25 Desember 2025 17:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka pemakai sabu di kebun singkong dibekuk Satresnarkoba Polres Way Kanan. Foto istimewa
Rilis ID
Dua tersangka pemakai sabu di kebun singkong dibekuk Satresnarkoba Polres Way Kanan. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Memakai narkotika golongan i bukan tanaman jenis sabu, dua warga Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, dibekuk Satresnarkoba Polres.

Pria berinisial CP (31) dan AE (30) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasat Reskoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penangkapan kedua tersangka pada hari Senin (22/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIB..

'Hasil pengecekan urine keduanya positif mengandung zat Methamphetamine yang merupakan kandungan narkotika jenis shabu," kata Kasat Resnarkoba, Kamis (25/12/2025)..

Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengakui benar telah mengkonsumsi narkotika satu hari yang lalu di areal perkebunan Singkong Kampung Sri Basuki. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemakai sabu

kebun singkong

polres way kanan

Satresnarkoba

empat tahun penjara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya