Pakai Kunci Letter T, Dua Maling Motor Ditangkap Warga dan Polisi Tanggamus
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan studio foto Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berhasil digagalkan dan menangkap dua tersangkanya, pada hari Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ini dua tersangka berinisial ZA (23) dan FH (18) warga Kecamatan Wonosobo, masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh warga dan polisi usai melakukan aksinya.
Awalnya, korban seorang pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur membawa sepeda motor Honda Beat parkir di halaman studio foto HI Bayur.
Setelah masuk ke dalam studio, pemilik studio melihat ada dua orang mencurigakan mondar-mandir di area parkir, dan terlihat merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
"Saat diteriaki maling, tersangka ZA berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar," kata Kapolsek, Rabu (31/12/2025).
Tak lama kemudian, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menangkap FH yang bersembunyi di belakang studio foto.
"Motif curanmor diduga karena faktor ekonomi," imbuh AKP Feriyantoni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dan terancam pidana paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Curanmor
Tekab 308
polres Tanggamus
Ditangkap Warga dan Polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
