Oknum Guru Asal OKI Dibekuk Polisi Way Kanan, Ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Seorang oknum guru berinisial S (39) warga Kampung Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Negeri Baru.
Usut punya usut, oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tersebut diduga telah melakukan perbuatan cabul (Asusila) terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Negeri Baru Ipda Sobrun mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, peristiwa asusila terjadi pada hari Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban mengaku dicabuli tersangka yang merupakan pengajar di salah satu SMK saat berada di rumah kos dan praktek kerja lapangan (PKL) di hotel yang ada di Kota Bandar Lampung.
"Tersangka ini melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis," kata Kapolsek, Selasa (23/12/2025).
Ipda Sobrun menambahkan, tersangka tidak hanya melakukan perbuatan bejat dengan korban tetapi juga kepada salah satu murid lainnta di hari Kamis (18/12/2025).
Berkat laporan orang tua korban, polisi langsung bergerak cepat membekuk tersangka di wilayah Kecamatan Panaragan pada hari Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB..
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya ditambah 1/3 dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni maksimal 20 tahun penjara," pungkas Ipda Sobrun. (*)
Oknum guru
asal OKI
Polsek Negeri Baru
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
