Muncikari asal Pringsewu Digerebek, Jual Dua Perempuan Rp600 Ribu
Gueade
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Polisi menggerebek kediaman JI (49), seorang pria yang diduga muncikari asal Pringsewu, JI (49), Selasa (4/3/2025).
Tersangka ditangkap karena menjual wanita kepada pria hidung belang di rumahnya.
"Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat," papar Plh Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, Rabu (5/3/2025).
Candra menjelaskan, penggerebekan berlangsung Selasa siang. Selain JI, polisi mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK) yang sedang melayani pelanggan di kamar yang disediakan secara khusus oleh tersangka.
Dari hasil interogasi, kedua PSK menerima tamu melalui JI. Sementara itu, dua pria pelanggan mengaku telah membayar jasa sebesar Rp600 ribu kepada JI untuk layanan tersebut.
Candra mengatakan, tersangka JI merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa.
Meski pernah mendekam di penjara, JI kembali menjalankan bisnis prostitusi dengan alasan keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Tersangka mematok tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Namun tarif tersebut juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara pelanggan dan PSK.
"Dari setiap transaksi, JI mendapat keuntungan mulai dari Rp50 ribu," jelas Candra.
Bisnis prostitusi ini telah dijalankan tersangka sejak 2021. Akibat perbuatannya, JI dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. (*)
Muncikari
PSK
Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
