Pinjam Motor Lewat Bocah, Pria 29 Tahun Diringkus Polsek Tegineneng
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Modus meminjam sepeda motor kepada anak korban yang berusia 6 tahun, seorang pria berinisial DW (29) diringkus Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, melalui Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Bripka Bahrun Ilmi mengungkapkan, tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada hari Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Titipasan, Desa Bumi Agung.
"Korban dan tersangka merupakan warga Desa Bumi Agung.," ujar Kanit Reskrim, Rabu (21/1/2026)..
Menurut Bripka Bahrun Ilmi, modus operandi yang digunakan tersangka tergolong tidak wajar, yakni dengan mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Korban baru menyadari kejadian tersebut pada dini hari saat mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan keberadaan sepeda motor, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang sebesar Rp3,5 juta.
"Karena tidak juga dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk diproses secara hukum,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti pada hari Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
modus pinjam motor
bocah
pria 23 tahun
Polres Pesawaran
Polsek Tegineneng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
