Pinjam Motor Lewat Bocah, Pria 29 Tahun Diringkus Polsek Tegineneng

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

21 Januari 2026 15:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka DW (29) diringkus tim Tekab 308 Polsek Tegineneng. Foto: Humas Polres Pesawaran
Rilis ID
Tersangka DW (29) diringkus tim Tekab 308 Polsek Tegineneng. Foto: Humas Polres Pesawaran

RILISID, Pesawaran — Modus meminjam sepeda motor kepada anak korban yang berusia 6 tahun, seorang pria berinisial DW (29) diringkus Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, melalui Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Bripka Bahrun Ilmi mengungkapkan, tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada hari Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Titipasan, Desa Bumi Agung.

"Korban dan tersangka merupakan warga Desa Bumi Agung.," ujar Kanit Reskrim, Rabu (21/1/2026)..

Menurut Bripka Bahrun Ilmi, modus operandi yang digunakan tersangka tergolong tidak wajar, yakni dengan mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Korban baru menyadari kejadian tersebut pada dini hari saat mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula.

Korban sempat mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan keberadaan sepeda motor, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang sebesar Rp3,5 juta.

"Karena tidak juga dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk diproses secara hukum,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti pada hari Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

modus pinjam motor

bocah

pria 23 tahun

Polres Pesawaran

Polsek Tegineneng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya