Mencuri Pakaian hingga Sandal di Toko, Warga Labuhan Ratu Dibekuk Tekab 308
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko di Dusun Plang Kawati, Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diungkap Tekab 308 Polsek setempat.
Tersangka berinisial RA (25) warga Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, ditangkap polisi tanpa perlawanan dan juga mengamankan barang bukti hasil curiannya.
Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep Komarudin mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa (3/2/2026) sekira pukul 21.28 WIB.
Tersangka mengambil sejumlah barang dagangan milik korban yang berada di dalam toko berupa 30 pcs kaos boxy berbagai warna dan merek DREAMS, 24 pcs celana jeans pendek berbagai warna dan merek, lima pcs topi berbagai warna dan merek, serta tiga pasang sandal slop artikel.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp3,5 juta dan lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Kamis (12/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu segera melakukan serangkaian tindakan berupa penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta pemeriksaan terhadap para saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas memperoleh bukti yang cukup dan mengarah kepada tersangka.
"Tersangka dinilai telah memenuhi unsur Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkas AKP Asep Komarudin. (*)
Mencuri di toko
pakaian hingga sandal
Tekab 308
Polsek Labuhan Ratu
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
