Mencuri di Rumah Kosong, Satpam Tangkap Pelajar Umur 17 Tahun

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

3 Januari 2026 13:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Seorang pelajar ditetapkan tersangka kasus pencurian di rumah kosong. Foto istimewa
Rilis ID
Seorang pelajar ditetapkan tersangka kasus pencurian di rumah kosong. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Aksi pencurian di rumah kosong Perumahan II PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah (Lamteng), berhasil diungkap.

Pencurinya berinisial AWM (15) seorang pelajar warga perumahan setempat yang ditangkap Satuan Pengamanan (Satpam) dari lapangan futsal dan diserahkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Terusan Nunyai AKP Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan tersangka yang diduga melakukan pencurian pada hari Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara masuk lewat jendela dan mengacak-acak lemari rumah korban lalu mengambil uang sebesar Rp2 juta dari dalam tas milik istrinya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah tas warna hitam milik korban.

"Sebelum melancarkan aksinya, tersangka lebih dahulu mengamati rumah korban," kata Kapolsek, Sabtu (3/1/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pelajar

rumah kosong

Polsek Terusan Nunyai

Polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya