Mencuri di Lamtim, Warga Lamsel Dibekuk Tekab 308 Polsek Pasir Sakti

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

22 Januari 2026 17:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti meringkus warga Lamsel atas kasus curat. Foto istimewa
Rilis ID
Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti meringkus warga Lamsel atas kasus curat. Foto istimewa

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023," ujar AKP Aos Kusni Palah. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mencuri

warga Lamsel

Curat

Polsek Pasir Sakti

Polres Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya