Mencuri di Lamtim, Warga Lamsel Dibekuk Tekab 308 Polsek Pasir Sakti
Agus Pamintaher
Lampung Timur
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023," ujar AKP Aos Kusni Palah. (*)
Mencuri
warga Lamsel
Curat
Polsek Pasir Sakti
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
