Mencuri di Dua Rumah, Pria 52 Tahun Diringkus Tekab 308
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Diduga melakukan aksi pencurian di dua rumah dalam kurun waktu semalam, pria berinisial JA (52) warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diringkus Tekab 308.
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, terduga melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu IV pada hari Senin (8/12/2025).
Awalnya pelapor kehilangan sepeda motor Honda Scoopy Fashion yang sebelumnya terparkir di rumah dalam keadaan terkunci stang.
Pelapor lalu memberitahukan kepada tetangganya, dan ternyata juga sama-sama rumahnya telah dimasuki pencuri dan kehilangan dua unit handphone merek Oppo A78 dan Samsung Galaxy A35 5G.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi Mapolsek untuk membuat laporan resmi," kata Kasat Reskrim, Selasa (30/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan segera melakukan penyelidikan secara intensif, memeriksa saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya mengarah pada terduga.
"Terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman selama tujuh tahun penjara," pungkas AKP Stefanus Boyoh. (*)
Mencuri
dua rumah
pria 52 tahun
Tekab 308
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
