Mencuri di Dua Rumah, Pria 52 Tahun Diringkus Tekab 308

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

30 Desember 2025 12:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Pria 52 tahun diringkus Tekab 308 setelah mencuri di dua rumah. Foto istimewa
Rilis ID
Pria 52 tahun diringkus Tekab 308 setelah mencuri di dua rumah. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Diduga melakukan aksi pencurian di dua rumah dalam kurun waktu semalam, pria berinisial JA (52) warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diringkus Tekab 308.

Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, terduga melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu IV pada hari Senin (8/12/2025).

Awalnya pelapor kehilangan sepeda motor Honda Scoopy Fashion yang sebelumnya terparkir di rumah dalam keadaan terkunci stang.

Pelapor lalu memberitahukan kepada tetangganya, dan ternyata juga sama-sama rumahnya telah dimasuki pencuri dan kehilangan dua unit handphone merek Oppo A78 dan Samsung Galaxy A35 5G.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi Mapolsek untuk membuat laporan resmi," kata Kasat Reskrim, Selasa (30/12/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan segera melakukan penyelidikan secara intensif, memeriksa saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya mengarah pada terduga.

"Terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman selama tujuh tahun penjara," pungkas AKP Stefanus Boyoh. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mencuri

dua rumah

pria 52 tahun

Tekab 308

Polres Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya