Pekan Ini, Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo, dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pekan ini.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Dawam Rahardjo akan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari Kamis (16/10/2025) pukul 10.00 WIB,
Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk dengan Majelis Hakim yang diketuai Baqir Manan.
Untuk diketahui, Dawam terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.886.970.921. (*)
Korupsi
Sidang
Dawam Raharjo
Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
