Mahasiswa Unila Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polda Lampung Periksa 8 Orang Panitia Diksar

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

10 Juni 2025 20:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Polda Lampung periksa peserta dan panitia Diksar Mahepel Unila untuk ungkap kematian Pratama Wijaya. Foto: ist
Rilis ID
Polda Lampung periksa peserta dan panitia Diksar Mahepel Unila untuk ungkap kematian Pratama Wijaya. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Direskrimum Polda Lampung memeriksa 8 mahasiswa yang merupakan panitia Diksar organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Unila, Selasa (10/6/2025).

Pemeriksaan ini untuk mengungkap kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma, peserta diksar yang diduga korban penganiayaan saat ikut kegiatan itu.

Kuasa Hukum Mahepel Unila, Candra Bangkit mengatakan jumlah panitia yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang.

Namun 3 di antaranya belum bisa hadir mengikuti pemeriksaan polisi dengan alasan sedang sakit.

“Hari ini kami menjadi klarifikasi terkait laporan dari ibunda almarhum ada 8 dari total 11 yang dipanggil, 3 orang belum bisa hadir hari ini," kata Candra Bangkit.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Candra, pihaknya membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Diksar Mahepel.

Termasuk dokumen perjalanan, perizinan, buku besar dan sejarah mahepel, serta rekam medis dari salah satu peserta bernama Faris.

“Yang pasti kami punya itikad baik dan menerangkan perkara yang telah beredar. Kami membawa data dan dokumen yang memang kami keluarkan, dan ini permintaan pemanggilan,” jelasnya.

Candra menyebut, 8 orang panitia penyelenggara yang menghadiri pemeriksaan tersebut merupakan pengurus Mahepel yang hadir saat Diksar.

“Ini 8 orang dari pengurus Mahepel semua panitia penyelenggara dan hadir saat Diksar. 3 orang memang tercatat sebagai panitia tidak hadir saat Diksar,” ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Pratama Wijaya Kusuma

kasus kekerasan

penganiayaan

ormawa

Unila

mahasiswa Unila

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya