Mahasiswa Unila Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polda Lampung Periksa 8 Orang Panitia Diksar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 5 mahasiswa peserta Diksar Mahepel. Kelima mahasiswa itu diperiksa di ruang Subdit III Jatanras, Kamis (5/6/2025).
Mereka datang didampingi oleh kuasa hukum keluarga almarhum Pratama Wijaya Kusuma.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan pemeriksaan kelima mahasiswa itu untuk mencari petunjuk atas tewasnya Pratama.
“Ada 5 orang mahasiswa yang merupakan peserta diksar tersebut. Mereka dipanggil untuk meminta keterangan terkait peristiwa tersebut," kata Kombes Pahala.
Tim kuasa hukum keluarga Pratama, Icen Amsterly mengatakan dalam pemeriksaan itu pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan.
"Kami mendampingi kelima adik-adik kita yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum. Ada bukti yang kami serahkan juga, bukti tambahan yakni hasil pemeriksaan diagnosa tim dokter saat Pratama dirawat," jelasnya. (*)
Pratama Wijaya Kusuma
kasus kekerasan
penganiayaan
ormawa
Unila
mahasiswa Unila
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
