Lima Tahun Lebih Diburu, DPO Pencuri di TBG Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Timur
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Berpura-pura sebagai petugas dari perusahaan Tower Bersama Group (TBG), tiga kawanan pencuri berusaha mengambil sejumlah barang berupa tiga buah Araster, sebuah COS, dan soket di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Namun, aksinya tersebut langsung digagalkan seorang penjaga tower yang mendapatkan telepon dari perusahaan agar mengamankan orang yang membawa kendaraan berwarna putih karena sebagai petugas gadungan
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengamankan salah satu pencuri yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisal PR (34) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (5/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB, menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BE 2490 CN.
Modus operandi yang dilakukan terbilang rapi dengan mendatangi penjaga tower dan salah satunya menunjukkan surat tugas yang mengatasnamakan perusahaan.
"Mereka berdalih akan melakukan pengecekan, dan meminta kunci tower kepada penjaga tower," kata Kasat Reskrim, Selasa (24/2/2026).
Mendapat informasi tersebut, saksi langsung menemui para tersangka dan setelah aksinya dibongkar langsung melarikan diri meninggalkan kendaraan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka telah masih menjalani pemeriksaan dan ditahan serta dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (*)
DPO
pencurian
Perusahaan TBG
Tekab 308
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
