Lawan Petugas, Buronan Curanmor Bersenpi di Pringsewu Diberi Tindakan Terukur
Agus Pamintaher
Pringsewu
Kontrakan tersebut diduga dijadikan tempat persembunyian sekaligus lokasi penyimpanan kendaraan hasil curanmor.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat. (*)
Lawan Petugas
tindakan terukur
buronan Curanmor
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
