Lawan Petugas, Buronan Curanmor Bersenpi di Pringsewu Diberi Tindakan Terukur

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

26 Mei 2026 17:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Buronan kasus curanmor diberi tindakan terukur saat melawan petugas. Foto Humas Polres
Rilis ID
Buronan kasus curanmor diberi tindakan terukur saat melawan petugas. Foto Humas Polres

Kontrakan tersebut diduga dijadikan tempat persembunyian sekaligus lokasi penyimpanan kendaraan hasil curanmor.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lawan Petugas

tindakan terukur

buronan Curanmor

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya