Lawan Petugas, Buronan Curanmor Bersenpi di Pringsewu Diberi Tindakan Terukur

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

26 Mei 2026 17:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Buronan kasus curanmor diberi tindakan terukur saat melawan petugas. Foto Humas Polres
Rilis ID
Buronan kasus curanmor diberi tindakan terukur saat melawan petugas. Foto Humas Polres

RILISID, Pringsewu — Spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang disebut kerap membawa senjata api rakitan (Senpira) saat beraksi, berhasil dilumpuhkan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pringsewu, Senin (25/5/2026) malam.

Tersangka Andi Anggara alias Doglang (33) warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, merupakan salah satu tersangka utama jaringan curanmor Suradi alias Ganden yang lebih dulu telah dibongkar Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka merupakan buronan sejak bulan Januari 2026 dan Diringkus dari tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Dalam upaya penangkapan, anggota dan tersangka sempat terlibat aksi kejar-kejaran, karena melakukan perlawanan dan dinilai membahayakan petugas, aparat akhirnya memberikan tindakan tegas terukur hingga berhasil dilumpuhkan.

"Kelompok mereka kerap beraksi di sejumlah wilayah Lampung, khususnya Kabupaten Pringsewu dengan menggunakan senpi," kata Kasat Reskrim, Selasa (26/5/2026).

Menurut Iptu Rosali, penangkapan Doglang menjadi penutup pengungkapan jaringan Suradi dan hingga kini total ada enam tersangka yang telah berhasil diamankan.

Dalam pengungkapan kasus jaringan Suradi, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senpira dan senpi lainnya yang telah dibuang di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus masih dicari.

"Berdasarkan pengakuannya, Doglang telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pringsewu, tetapi dari keterangan para tersangka lainnya diduga terlibat dalam 12 aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut," imbuh AKP Rosali.

Keberhasilan menangkap Doglang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus curanmor Honda BeAT milik seorang mahasiswi yang hilang saat diparkir di depan rumah kos korban di Jalan Satria Gang Masjid Sunan Giri, Kecamatan Pringsewu, pada tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

Sebelumnya, Andi Doglang sempat lolos saat polisi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik Suradi di Pekon Rejosari pada Januari lalu. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lawan Petugas

tindakan terukur

buronan Curanmor

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya