Kurang dari 6 Jam, Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pembunuh Sadis
Alamsyah
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Gerak cepat Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Polsek Penawartama dan Menggala, berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan sadis berencana kurang dari enam jam setelah kejadian.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama, tersangka bernama J (35), ditangkap di rumahnya Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Peristiwa yang membuat bulu kuduk masyarakat merinding terjadi pada hari Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di rumah kontrakan Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.
Korban Ahmad Fajar Aries Saputra (40) warga Bandar Lampung ditemukan dalam kondisi tragis dengan berbagai luka parah akibat serangan brutal, dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Adik kandung korban Ardiansyah (49), mendapatkan kabar mengejutkan tentang kematian saudara kandungnya dari teman kerja korban sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia bersama keluarga dan istri korban langsung menuju lokasi peristiwa yang memilukan tersebut.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui sepenuhnya yang telah menghilangkan nyawa korban," kata Kasat Reskrim.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, tim gabungan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam jenis golok dengan panjang 40 centimeter bergagang kayu berikut sarung yang digunakan sebagai alat pembunuhan
Selain itu, sepasang sepatu warna coklat yang masih tercatat bekas jejak penting, jaket hoodie warna hijau yang dikenakan saat melakukan tindakan keji
"Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama yang erat antar unit kepolisian dan dukungan informasi berharga dari masyarakat," imbuh AKP Apfryyadi Pratama.
Polres Tulang bawang
pembunuh sadis
Tekab 308 Satreskrim
kurang dari enam jam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
