Kurang dari 6 Jam, Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pembunuh Sadis
Alamsyah
Tulang Bawang
Atas pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian memberikan jaminan yang tegas bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 KUHP Subsider Pasal 458 KUHP.
Tersangka juga akan menjalani proses pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap setiap detail kronologis dan motif sebenarnya dibalik peristiwa pembunuhan yang dilakukan.
"Kami pastikan bahwa setiap pelanggar hukum, tidak peduli siapa dan bagaimana caranya, akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatannya!," pungkas perwira pertama dengan tiga balok dipundak. (*)
Polres Tulang bawang
pembunuh sadis
Tekab 308 Satreskrim
kurang dari enam jam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
