KPK Sita 65 Lahan di Lampung Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Tol
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 lahan di daerah Lampung Selatan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).
Lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh PT Hutama Karya (HK) pada Tahun Anggaran 2018-2020 dari para petani, tapi tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pembayaran.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda pada tanggal 14-15 April 2025.
Tessa mengatakan, mayoritas lahan tersebut merupakan milik petani yang dibeli oleh para tersangka korupsi pembangunan jalan tol.
“Pembayaran lahan belum lunas, baru sekadar uang muka pada tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen. Jadi sudah hampir 6 tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut," ujar dia di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Akibatnya para petani tidak bisa menjual lahan tersebut kepada pihak lain karena surat-surat kepemilikan lahan dipegang oleh pihak notaris.
Selain itu, para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka terima mengingat kondisi ketidakmampuan ekonomi.
"Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung," tutur dia.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menyita 65 lahan tersebut dengan tetap mempersilakan petani memanfaatkan lahan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan hak para petani yang belum terbayarkan selama 6 tahun ini," ucap dia.
KPK
korupsi jalan tol
perbaikan jalan Tol
Hutama Karya
HK
tol Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
