Sidang Korupsi PDAM Way Rilau, Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara Masih Diperdebatkan

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

9 Mei 2025 21:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang korupsi proyek PDAM Way Rilau di PN Tanjungkarang, Jumat (9/5/2025). Foto: ist
Rilis ID
Suasana sidang korupsi proyek PDAM Way Rilau di PN Tanjungkarang, Jumat (9/5/2025). Foto: ist

Soal apakah secara administrasi kedudukan terdakwa tidak mendapat legalitas sebagai penanggung jawab, menurut Agus kajiannya tidak cukup di situ.

Sebab, ada konsep beneficial owner, yang setiap orang meskipun tidak ada dalam struktur korporasi, dia menjadi pemilik manfaat.

Terakhir, menyoal aliran dana dari PT Kartika Ekayasa (KE) ke terdakwa, tidak serta merta diartikan kerugian negara.

"Karena masuk dalam ranah internal swasta," jelas Agus dalam wawancara tertulisnya kepada Rilis.id.

Dalam sidang, PH mengutip keterangan saksi-saksi yang hadir di persidangan, ada dari PDAM juga.

Saksi membenarkan Pemkot saat itu tidak memiliki anggaran untuk menyelesaikan proyek PDAM.

“Yang tidak ada dana pemkot, yang terdampak tidak bisa lanjut kerja PT Kartika Ekayasa. Akhirnya pekerjaan disetop dan sudah serah terima meskipun realisasi di angka 83 persen," jelasnya.

Dia menerangkan, sisa pipa yang tidak terpakai sudah dikembalikan kepada PDAM.

"Kabarnya, pipa sudah dipakai di pekerjaan proyek lain. Apa mungkin masih dibilang ada kerugian negara karena pipa tidak digunakan sesuai kontrak?” ujarnya.

Selain itu, Heri meminta ahli menerangkan kedudukan hukum kliennya terhadap tanggung jawab kerugian keuangan negara.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

PDAM Way Rilau

Korupsi

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya