Sidang Korupsi PDAM Way Rilau, Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara Masih Diperdebatkan
Gueade
Bandar Lampung
Soal apakah secara administrasi kedudukan terdakwa tidak mendapat legalitas sebagai penanggung jawab, menurut Agus kajiannya tidak cukup di situ.
Sebab, ada konsep beneficial owner, yang setiap orang meskipun tidak ada dalam struktur korporasi, dia menjadi pemilik manfaat.
Terakhir, menyoal aliran dana dari PT Kartika Ekayasa (KE) ke terdakwa, tidak serta merta diartikan kerugian negara.
"Karena masuk dalam ranah internal swasta," jelas Agus dalam wawancara tertulisnya kepada Rilis.id.
Dalam sidang, PH mengutip keterangan saksi-saksi yang hadir di persidangan, ada dari PDAM juga.
Saksi membenarkan Pemkot saat itu tidak memiliki anggaran untuk menyelesaikan proyek PDAM.
“Yang tidak ada dana pemkot, yang terdampak tidak bisa lanjut kerja PT Kartika Ekayasa. Akhirnya pekerjaan disetop dan sudah serah terima meskipun realisasi di angka 83 persen," jelasnya.
Dia menerangkan, sisa pipa yang tidak terpakai sudah dikembalikan kepada PDAM.
"Kabarnya, pipa sudah dipakai di pekerjaan proyek lain. Apa mungkin masih dibilang ada kerugian negara karena pipa tidak digunakan sesuai kontrak?” ujarnya.
Selain itu, Heri meminta ahli menerangkan kedudukan hukum kliennya terhadap tanggung jawab kerugian keuangan negara.
PDAM Way Rilau
Korupsi
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
