Sidang Korupsi PDAM Way Rilau, Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara Masih Diperdebatkan

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

9 Mei 2025 21:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang korupsi proyek PDAM Way Rilau di PN Tanjungkarang, Jumat (9/5/2025). Foto: ist
Rilis ID
Suasana sidang korupsi proyek PDAM Way Rilau di PN Tanjungkarang, Jumat (9/5/2025). Foto: ist

Sebab, kliennya hanya pemodal, tidak ada dalam akta maupun dokumen kontrak pekerjaan proyek SPAM PDAM.

PH juga membahas sejumlah aliran dana yang dikirim dari rekening PT KE ke rekening kliennya.

"Kami meminta pendapat ahli apakah transaksi uang dari rekening PT Kartika Ekayasa yang dikirim kepada klien kami tersebut termasuk kategori transaksi keuangan negara, yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum atau hanya transaksi perdata biasa," ungkapnya. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

PDAM Way Rilau

Korupsi

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya