Sidang Korupsi PDAM Way Rilau, Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara Masih Diperdebatkan
Gueade
Bandar Lampung
Sebab, kliennya hanya pemodal, tidak ada dalam akta maupun dokumen kontrak pekerjaan proyek SPAM PDAM.
PH juga membahas sejumlah aliran dana yang dikirim dari rekening PT KE ke rekening kliennya.
"Kami meminta pendapat ahli apakah transaksi uang dari rekening PT Kartika Ekayasa yang dikirim kepada klien kami tersebut termasuk kategori transaksi keuangan negara, yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum atau hanya transaksi perdata biasa," ungkapnya. (*)
PDAM Way Rilau
Korupsi
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
