Sidang Korupsi PDAM Way Rilau, Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara Masih Diperdebatkan
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sidang korupsi proyek PDAM Way Rilau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Jumat (9/5/2025).
Kasus ini diduga merugikan negara Rp19,8 miliar berdasarkan penghitungan akuntan publik.
Proyek pengerjaan pipa PDAM Way Rilau ini dikerjakan saat pandemi Covid-19, yakni pada tahun 2019.
Heri Hidayat, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Daniel Sandjaja, menghadirkan ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Lampung (Unila), Agus Triono.
Menurut PH, kehadiran saksi ahli ini untuk menjawab pihak mana yang sebenarnya menyebabkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Apakah kesalahan dari penyedia jasa (pelaksana pekerjaan) atau kesalahan dari penerima jasa (Pemkot Bandar Lampung).
Menanggapi pertanyaan PH soal ketiadaan dana untuk menyelesaikan proyek sehingga terpaksa diserahterimakan meski baru selesai 83 persen, Agus menjawab hal itu merupakan salah kedua pihak.
Pemkot wanprestasi karena dana tidak cukup dengan adanya refocusing akibat pandemi (masuk kriteria force majeure).
Di sisi lain, penyedia juga tidak sepenuhnya dapat mengerjakan sesuai waktu.
Tentang kerugian negara yang timbul masih diperdebatkan karena kondisi force majeure dan kewenangan kelembagaan audit keuangan yang berbeda.
PDAM Way Rilau
Korupsi
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
