Kompak! Menantu dan Anak Kandung Curi Harta Orang Tua di Pesawaran
Agus Pamintaher
Pesawaran
Selain itu, satu unit handphone Vivo V15 berisi akun GoPay dengan saldo Rp10 juta, dan kunci duplikat yang digunakan saat beraksi, serta beberapa nota pembelian emas antam hasil penjualan barang curian.
"Mereka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," imbuh AKP Davit Herlis. (*)
Menantu dan anak
mencuri di rumah orang tua
Polsek Tegineneng
Polres pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
