Kompak! Menantu dan Anak Kandung Curi Harta Orang Tua di Pesawaran

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesawaran

13 Oktober 2025 17:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Menanti yang mencuri di rumah mertua, diamankan Polsek Tegineneng. Foto istimewa
Rilis ID
Menanti yang mencuri di rumah mertua, diamankan Polsek Tegineneng. Foto istimewa

Selain itu, satu unit handphone Vivo V15 berisi akun GoPay dengan saldo Rp10 juta, dan kunci duplikat yang digunakan saat beraksi, serta beberapa nota pembelian emas antam hasil penjualan barang curian.

"Mereka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," imbuh AKP Davit Herlis. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

Menantu dan anak

mencuri di rumah orang tua

Polsek Tegineneng

Polres pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya