Kompak! Menantu dan Anak Kandung Curi Harta Orang Tua di Pesawaran
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Kasus pencurian di rumah korban warga Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada hari Kamis (9/10/2025), berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek setempat.
Hasil penyelidikan, dua tersangka diamankan yang tak lain menantunya Siregar (33) dan anak kandungnya sendiri Marsih (33).
Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, aksi pencurian dilakukan kedua tersangka saat rumah dalam keadaan kosong dengan menggunakan anak kunci yang sebelumnya sudah diketahui dimana korban menyembunyikannya.
Keduanya lalu mengambil uang tunai serta perhiasan emas dan barang berharga lainnya dari dalam lemari pakaian milik korban senilai Rp43,65 juta.
"Korban baru menyadari saat hendak mengambil uang simpanan di dalam toples di lemari sudah tidak ada," kata Kapolsek, Senin (13/10/2025).
Mengetahui rumahnya telah dibobol pencuri, korban selanjutnya melapor ke Polsek untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bandar Lampung.
Dihadapan penyidik, Marsih mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, dan mengambil uang serta perhiasan yang disimpan dalam lemari.
Sementara suaminya Siregar menunggu di Pasar untuk menghindari kecurigaan warga dan setelah berhasil langsung melarikan diri serta menyembunyikan hasil curian.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai lebih dari Rp11 juta dalam berbagai pecahan, dua unit sepeda motor Yamaha Mio Z dan Honda Vario 160.
Menantu dan anak
mencuri di rumah orang tua
Polsek Tegineneng
Polres pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
