Kesal Ibunya Dicekik, Pria Gondrong Asal Sragen Nekat Habisi Korban Pakai Gancu
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Jati Agung dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadiannya, dugaan sementara karena emosi setelah mengetahui ibunya dianiaya korban,” pungkas Iptu Rudy Prawira. (*)
Pria gondrong
asal Sragen
penganiayaan berat
Polsek Jati Agung
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
