Pria di Tanggamus Ayunkan Pisau Berujung di Kantor Polisi, Begini Kronologinya
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Merasa kesal Dituduh membuang puntung rokok di kumpulan anak-anak remaja, pria berinisial AS (24) warga Dusun Talang Masjid, Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, saat terjadi cekcok mulut, tersangka mengayunkan senjata tajam jenis pisau hingga melukai salah satu remaja yang berusaha memisahkan pertikaian di lokasi kejadian.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu ( 21/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan dengan korban mengalami luka di lengan kanannya dan mendapat perawatan medis.
"Tersangka kita amankan di wilayah Blok 10 Pekon Way Suluh, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat," kata Kapolsek, Senin (9/3/2026).
Awal kejadian menurut AKP Suamin saat korban sedang berkumpul bersama dua rekannya di pinggir jalan dan tiba-tib tersangka melintas menggunakan sepeda motor dan melemparkan puntung rokok ke arah mereka
Sekitar 30 menit kemudian, tersangka kembali ke lokasi dan terlibat adu mulut dengan salah satu teman korban hingga akhirnya terjadi peristiwa tersebut.
Tersangka mengaku, saat kejadian ada teriakan provokasi sehingga ia turun dengan menyabet-nyabetkan pisau yang dibawanya sehingga melukai korban.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka," pungkas AKP Suamin. (*)
Puntung rokok
pria di Tanggamus
Ayunkan Pisau
Polsek Pulau Panggung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
